Sepanjang tahun 2020, imbuh Fajriyah, Pertamina juga telah membayarkan dividen sebesar Rp 8,5 triliun atau 23,8% dari total laba bersih.
Pemerintah harus melakukan evaluasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau mengelaborasi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam.
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
HNW menolak tegas apabila pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad enggan berspekulasi soal adanya wacana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu soal usulan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.