Kalangan dewan angkat bicara soal rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Komisi X DPR RI mengkritisi rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan seperti sekolah.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi. Apalagi saat ini daya beli masyarakat merosot drastis, akibat dihantam pandemi Covid-19.
Kalangan dewan mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).
Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.
Kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi
KPK menduga pemberian uang itu terkait penurunan nilai pajak Bank Panin pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak
Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sangat merugikan rakyat kecil dan kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional.
Penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna, dan tiga Staf bagian Pajak Bank Panin.
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sector pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat.