Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya.
Jaksa penuntut KPK menilai, bantahan Novanto di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Novanto sebelumnya didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Praktik rasuah ini bahkan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.
Idrus mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril ke terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Keterangan sakit dan dirawat itu disampaikan ke lembaga antikorupsi oleh kuasa hukum Oka melalui surat.