Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat. Awalnya hasil laporan tersebut akan disampaikan Komnas HAM pada awal Agustus
Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
Pernyataan itu disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
Program ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan, hari ini, Kamis 22 Juni 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Pelatihan digelar di Universitas Pertahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diklat dimulai pada hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
KPK memastikan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Penyimpangan itu, yakni nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana asesmen TWK yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan dilakukan.
Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, Menpan-rb