Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK.
Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi.
Namun, hanya 18 pegawai KPK yang bersedia mengikuti pelatihan. Sementara enam diantaranya menolak untuk ikut pelatihan.
Sementara, sebanyak 18 pegawai lainnya akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Ghufron tak mempermasalahkan keputusan pegawai jika tak ingin mengikuti pelatihan tersebut.
Alex berujar bahwa pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021.
Komnas HAM sampai saat ini masih menelusuri dan menyandingkan fakta-fakta yang telah didapat dari hasil pemeriksaan.
Bima sebelumnya menyebutkan soal memilih Pancasila atau Alquran dalam TWK merupakan pertanyaan yang benar ada.
Sebab, dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.