Surat suara Pilpres dalam kotak suara itu sebelumnya tersegel KPU Purwakarta. Tapi setelah dibuka gemboknya, tidak ada surat suara Pilpres.
Siapa pun dari penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan hak dan kewenangannya ya kami akan laporkan ke DKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh lembaga survei tidak mencuri start dalam melakukan hitung cepat atau quick count usai pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.
Cara pikir KPU terkait surat suara yang dicoblos di Malaysia dinilai berbahaya bagi demokrasi di tanah air. Dimana, KPU menganggap surat suara yang tercoblos tersebut adalah sampah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera menuntaskan adanya pencoblosan surat suara di Malaysia.
Juri menerangkan, perosalan pertama adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat menjamin setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa ada halangan apapun.
Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) bersama Laskar TPS meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menyelesaikan kasus tercoblosnya surat suara Pemilu 2019 di Malaysia.
KPU mengumumkan pencoblosan pemilu 2019 di luar negeri dimulai hari tanggal 8 April hingga 14 April mendatang.
KPK menerima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membicarakan lebih lanjut kerjasama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
"Belum apa-apa sudah mengancam akan serbu KPU, melakukan people power. Sepertinya bagi 02 kekalahan di depan mata, maka sampai jauh berfikir untuk mengerahkan massa ke KPU. Itu gambaran pesimisme banget," ujar Ahmad Iman.