Beberapa waktu belakangan ini sempat beredar isu kebocoran data-data rekaman nomor KTP dan KK yang telah diregistrasikan lewat nomor telepon seluler.
KPK sebelumnya menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Muchtar merupakan terpidana perkara pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar.
Rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan Novanto yang merupakan tersangka kasus e-KTP oleh penyidik KPK.
Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Awalnya Irvanto mendatangi Iwan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki uang di luar negeri.
Sejak awal, Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera.
Penyidik KPK disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.