Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama belum berstatus terdakwa, kata Nining, maka Novanto masih menerima tunjangan. Terkecuali jika Novanto telah diberhentikan.
Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat bersumpah. Termasuk Nazaruddin.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Saat insiden kecelakaan itu, saat itu Setnov sedang dalam pencarian penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka E-KTP.
Menurut Febri, pihaknya terus memperkuat bukti maupun konstruksi hukum terkait rasuah dalam mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sebelum persidangan digelar, keluarga korban yang sejak pagi menunggu sidang berlangsung, secara tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke arah terdakwa Irsan.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Meski demikian, Akom belum mau banyak memberikan keterangan kepada awak media. "Nanti saja ya, setelah keluar," ujar Akom.