Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan.
Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.
Akom yang juga sempat menjabat Ketua DPR itu mengatakan bahwa munaslub tidak perlu menunggu hasil praperadilan.
Disisi lain, diakui Akom, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Golkar saat ini. Salah satunya menyatukan suara sejumlah pihak yang berseberangan terkait kasus hukum Novanto.
Meski demikian, Akom belum mau banyak memberikan keterangan kepada awak media. "Nanti saja ya, setelah keluar," ujar Akom.
Nama Ical sebelumnya pernah disebut oleh politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu.
Kisruh internal SOKSI menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom).
Salah satunya soal tudingan penerimaan uang Rp 1 miliar dari Drajat Wisnu Setyawan selaku anak buah Irman. Akom pun kembali membantah hal tersebut.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, lelaki yang akrab disapa Akom ini mengaku jika materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan yang dijalaninya saat diperiksa sebagai saksi