Meskipun proses pilkada sedang berjalan, saya tetap mengusulkan agar presiden membuat Perppu tentang pemilihan gubernur (Pilgub), yang tidak perlu lagi memakai sistem pemilihan Pilkada. Tetapi presiden bisa menempuh cara lain yang lebih sederhana.
Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut.
Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu.
Kami berharap mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu.
Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang.
Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi.
Ada satu fraksi sampai sekarang Partai Gerindra belum mendapat mandat untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksinya. Saya minta pendapat Bapak Ibu, karena usul saya dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 mengatakan persetujuannya, apakah bisa kita anggap ini sudah mewakili?
Saya percaya Pak Jokowi, sedang fokus menyoroti berbagai masalah di Kementerian Keuangan. Saya kira masih cukup waktu masa jabatan Bapak untuk mengajukan revisi UU 14/2002. Mari kita benahi problem hulu yang membuat pegawai pajak full power.