Bedah Buku "PPHN Tanpa Amendemen" di Kampus UT, Bamsoet Paparkan Alasan Negara Butuh Peta Jalan Model GBHN
Namun sejak amandemen kelima konstitusi tahun 2002, karena keberadaan GBHN dihilangkan, malah muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan.
Pemilihan secara langsung tersebut yang oleh sebagian kalangan dijadikan alasan kuat untuk menghapus wewenang MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3.
Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan persoalan yang mendesak. Menurut anggota DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional `model GBHN`, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.
Dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUDNRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.
Bamsoet menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan.
Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.