Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan.
Pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai berlambang pohon beringin itu terus mengalami tren penurunan.
Opini publik terhadap Partai Golkar terus mengalami tren penurunan. Hal itu pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saksi Elza Syarief saat itu menyebut mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait kasus yang menjerat Miryam.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut nama-nama sejumlah pihak yang pernah disebut menerima uang e-KTP.
Dalam persidangan Made Oka mengklaim tak mengingat siapa pihak yang mentrasferkan uang-uang tersebut. Padahal uang yang masuk ke dalam rekening Oka jumlahnya cukup besar.
Dalam persidangan, Sugiharto juga mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Novanto.
Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.