Ketua MPR Zulkifli Hasan menasihati Ketua DPR Setya Novanto untuk mematuhi proses hukum yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Ical sebelumnya pernah disebut oleh politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu.
KPK resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, hingga saat ini keberadaan Novanto belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Pasalnya, Setnov sudah dipanggil kali ketiganya hari ini (15/11) malah mangkir dengan dalih menunggu hasil Judicial Review MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Ketua DPR Setya Novanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich pun mengimbau agar Kalla belajar hukum sebelum berkomentar soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.