Menurut Febri, pemeriksaan itu patut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus yang menjerat Novanto.
Menurut Oka, dirinya menerima uang tersebut dari Anang pada 10 Desember 2012. Uang itu kemudian ditransfer Oke ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.
Kemudian terkait kondisi kesehatannya yang pernah dialami saat status tersangka yang kali pertama, Setnov mengatakan, masih terus menjalani pemeriksaan.
Sudah sembilan kali dipanggil KPK, baru kali ini Novanto berlindung atas izin presiden.
Laode berharap Novanto koperatif dengan memenuhi panggilan KPK, tanpa harus dipanggil paksa.
Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Para saksi itu, sebut hakim, membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.
Dalih ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan ini adalah terkait izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini merupakan panggilan ketiga Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Pada dua panggilan sebelumnya, Novanto mangkir, dengan alasan sedang tugas.