Menurut Febri, pihaknya terus memperkuat bukti maupun konstruksi hukum terkait rasuah dalam mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut nama-nama sejumlah pihak yang pernah disebut menerima uang e-KTP.
Menurut Febri, pemeriksaan itu patut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus yang menjerat Novanto.
Menurut Febri, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Novanto untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Anang.
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan yang membuat penetapan tersangka itu baru resmi diumumkan
Tak hanya itu, ditekankan Febri, pihaknya sudah lebih dulu menelaah putusan praperadilan Novanto sebelum memulai penyelidikan baru.
Febri pun enggan berspekulasi saat dikonfirmasi apakah KPK akan jemput paksa Novanto kalau kembali mangkir pemeriksaan.
Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.