Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
HNW menyebutkan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Ciptaker.
Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Ciptaker adalah soal ketenagakerjaan. Timus Baleg DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja. Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam DIM.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ide penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu tampaknya perlu dikaji lebih dalam.
Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo berkunjung ke Untirta untuk menyerap masukan dari akademisi untuk memperkaya materi muatan penyempurna RUU Pemilu.
Panja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah guna melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja.