Baleg DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas DIM Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Pemerintah seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Sebab, RUU ini ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang membahas isu yang bersinggungan dengan tata ruang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Kalau UU HIP dituangkan dalam UU nanti diuji di Mahkamah Konstitusi, bukankah malah jadi aneh?
Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, mengesahkan keputusan DPD RI terkait RUU Tentang Perubahan Keempat atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014.
Baleg DPR RI tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 guna melanjutkan pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) dan daerah istimewa tidak dapat terlepas dari kebijakan desentralisasi fiskal asimentris.
Pertanyaan tersebut disampaikan karena mereka menilai banyak memuat ketentuan yang kontroversial, sehingga menjadi perhatian Rakyat banyak.