Frasa swasta dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dihapus. Hal itu bertujuan agar tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
RUU HIP merupakan upaya pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara
F-PAN di DPR RI mengapresiasi respon cepat Pemerintah tentang kritikan dan penolakan masyarakat terhadap RUU HIP
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat bersabar terhadap beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang dianggap kontroversial, karena bertentangan dengan keterbukaan informasi publik (KIP).
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
masyarakat, karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunisme, atau paham komunisme, marxisme dan leninisme.
Bintang Puspayoga meminta masyarakat mengawal perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
PDIP setuju penghapusan pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila