MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia.
RUU Omnibuslaw Ciptaker soal UMKM dianggap belum memberikan kepastian dan menunjukan keberpihakannya kepada pelaku UMKM
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahsan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dengan meminta masukan dari berbagai komunitas dan profesi.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan selalu terbuka pada siapapun, termasuk bagi para non government organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan sumbangsih idenya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI
Jika RUU ini tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila
AMPHURI menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Baleg DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh UU eksisting dan juga UUD 1945.
F-PKS ikut hadir membahas RUU Omnibuslaw Ciptaker karena ingin ikut mengawal sejak awal RUU tersebut.