Anggota DPRD Kabupaten Langkat asal Partai Nasdem Zulihartono ditetapkan tersangka akibat kegiatannya turun dapil pada tanggal 14 Februari 2022 dan dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan tuduhan penghasutan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Muara Perangin Angin diyakini bersalah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin agar mendapatkan proyek.
Terbit Rencana akan bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.
Hal itu merespons adanya kabar terkait upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung.
Bahkan, penyidik mendalami jumlah fee yang diterima Terbit dari setiap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat dan penggunaan uang fee itu.
Ngogesa bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin.
Kami mendapatkan sekitar 65 orang yang terkahir mendekam dalam kerangkeng itu dan sebagian besar anak muda.