Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Sejak menjabat sebagai Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) tidak penah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri. Apa alasannya?
Memilih parpol, caleg bahkan capres sesuai harapan bangsa, harapan rakyat yang mampu membawa bangsa dan rakyat sejahtera.
Menurut Oso, orang Bali datang ke Sukadana tahun 1960-an, tepatnya ketika Gunung Agung di Bali meletus tahun 1963.
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) melempar sindiran kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mendapat dukungan sebagai Cawapres di Pilpres 2019.
Sindiran OSO kepada Cak Imin sontak menuai respon beragam dari netizen, terutama di twitter. Sejumlah netizen menyebut Ketua DPD itu tidak mampu dalam adu gagasan, melainkan hanya melontarkan sindiran yang bernuansa persekusi.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto meredam dua kubu yang sedang bertikai di internal partainya, kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kubu Wiratmo.
Usai melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto, Oesman Sapta Odang (OSO) tetap diakui sebagai ketua umum (Ketum) Partai Hanura yang resmi dan sah.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan dua kubu yang sedang berseteru antara kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kubu Marsekal Daryatmo.
Kendati demikian, Adi meminta kasus ini agar jangan dikaitkan dengan politik.