KPU memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam daftar caleg DPD RI. Sebab, Oesman Sapta tidak bersedia mengundurkan diri dari Ketum Partai Hanura.
Wahyu mengatakan, KPU akan memberi ruang sampai tengah malam untuk OSO mengundurkan diri. Dan akan abaikan pendukung OSO mendemo KPU setiap hari.
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di PMJ Putra Jaya, Malaysia. Pertemuan itu membahas hubungan bilateral agar kedepannya memperkuat stabilitas di kawasan.
KPU baru akan memutuskan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak 2019.
KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI. OSO merupakan calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat.
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang memimpin prosesi Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) Provinsi Riau
DPD merespon somasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma`ruf Cahyono mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.