Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda.
Dengan berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat untuk mencetak SDM khususnya umat Hindu yang berkualitas.
Untuk melestarikan dan menguatkan warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali.
Ranperda yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut banyak bicara yang tidak benar dan di luar konteks yang tidak dipahami. Salah satunya terkait dengan wacana Perda Syariah.
KPK menjerat 22 anggota dewan sebagai tersangka. Mereka dijerat terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sangat siap dengan wisata halal. Bahkan, Pemerintah Provinsi NTB sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Wisata Halal.
Tanpa adanya rancangan Perda tersebut, maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi.
Satu di antara lukisan-lukisan dari rampasan kasus suap perda reklamasi M Sanusi itu dibuka dengan penawaran Rp 69.250.000.