Hal ini berbeda dari narasi yang diungkapkan tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Patyona yang menyebut kliennya dalam kondisi tidak sehat.
Akses Keluarga Memberi Pendampingan Terhadap Lukas Tidak Diberikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons isu dugaan aliran uang Lukas Enembe ke OPM.
Firli menyebut sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada KPK,
KPK diketahui telah menetapkan dua orang sebagai tersagka dalam perkara ini. Mereka ialah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Lukas tiba di Gedung KPK pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kursi roda.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
Kami juga memberikan ruang itu kepada Bapak Lukas Enembe, kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support.
Budi tak dapat mengungkap sakit yang diderita Lukas. Menurutnya, hal itu termasuk dalam rahasia medis.
Lukas disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.