Hal itu dalam rangka menjunjung hak asasi manusia (HAM) dengan tetap memastikan kondisi kesehatan.
Habiburokhman mengaku tak sependapat jika proses penangkapan Lukas disebut lamban. Menurut dia, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan penegakan hukum sebelum mengambil tindakan apalagi penangkapan.
KPK mengingatkan, fungsi dari seorang advokat yakni untuk memberikan nasihat hukum yang baik, bukan memprovokasi.
Penangkapan Lukas Enembe murni sebagai bagian dari penegakan hukum
Lukas Enembe diketahui ditangkap oleh tim KPK setelah berkoordinasi dengan Polda Papua pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Lukas ditangkap lantaran terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap Lukas Enembe terkait pekerjaan proyek di Papua
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe