Pada prinsipnya, MPR RI mendukung berbagai upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, namun juga tak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi.
Kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia
Dari aspek hukum, seharusnya paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah harus mengakomodasi dan memberi jaminan terhadap penurunan risiko korupsi.
Pemerintah telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR.
DPR RI menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Kami memahami pelebaran ini sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah," kata Saleh
"Silahkan ajukan Perppu, silahkan melakukan penyesuaian sehingga ada dana yang cukup untuk mengatasi situasi darurat COVID-19 ini," kata Mukhtarudin
Persoalannya, UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri belum berjalan
Kebijakan ini tentu sangat tidak pantas. Apalagi hanya semata-mata untuk menahan makin defisitnya APBN Pemerintah.