Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri
Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi UU.
Meski banyak kejanggalan, namun, DPD tetap meloloskan Perppu Corona menjadi UU
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyarankan dengan sangat agar Presiden mongontrol secara ketat dan langsung pelaksanaan kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September ke Desember 2020
"Fraksi PKS berpendapat bahwa PERPPU, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19," kata Anis
Aturan di negara lain maupun dunia internasional secara garis besar dikomparasi dengan kebijakan konstitusi yang ada di Indonesia.
Agar jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah tapi dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konsitusi.