Meminta Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit dan Perppu pemberlakuan kembali UU Omnibus Law.
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, perpanjangan jabatan Paglima TNI ini bisa melalui dua cara alernatif. Bisa dengan revisi UU maupun Perppu oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Kurangnya respon Pemerintah dan keengganan untuk menerbitkan PERPPU yang disampaikan MUI akan menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap cara Pemerintah.
Pimpinan DPR meminta pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada 2020. Hal itu guna mengantisipasi Peraturan KPU (PKPU) didugat ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dibahas dalam rapat Paripurna DPR.
DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan UU pada masa persidangan ke IV Tahun Sidang 2019-2020 ini. Salah satunya yakni pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.