Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyingung pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar.
Abun dinilai terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan Noval, kakaknya hanya memberitahu bahwa uang sudah dikirim dan segera membayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.
Pemberian uang itu merupakan komitmen fee yang diminta tim sukses Rita atas proyek pemerintah yang dikerjakan PT Surya Mega Jaya.
Setiap permintaan, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari. Suriansyah mengklaim selalu menolak semua permintaan Junaidi.
Junaidi mengaku telah mengenal Rita sejak bergabung di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2008.
Hingga 2015, Junaidi mengaku menampung uang dari berbagai proyek di Kukar hingga miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, Marsudi mengaku memberikan uang kepada Junaidi lebih dari dua kali dengan jumlah lebih dari Rp 300 juta.