Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim mempersilahkan adik dari Hani apakah akan menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut atau tidak.
Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.
Uang itu, kata Hasim, kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala.
Setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kukar, Rita menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas Rita sebagai Bupati Kukar.
Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Rita tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.