DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU), khususnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 menyetujui RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai usul inisiatif DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menyerap aspirasi dari beberapa stakeholder untuk menggali masukan-masukan lebih detail mengenai RUU ini.
RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta KemenkumHAM.
Fraksi PKB DPR RI berharap, RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
dari 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI.
HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi masuknya revisi undang-undang (RUU) tentang Partai Politik dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.